Tuesday, May 22, 2012

olah sampah sederhana

kita ketahui bersama bos bahwa sekarang sudah ada uu 18 tentang pengolahan sampah dimana diwajibkan semua perusahaan, baik pabrik dan usaha properti dimana hal tersebut dapat mengurangi dampak yang sangat membahayakan untuk kelangsungan kehidupan seperti contoh adanya gas metan yang dapat merusak organ pernafasan, tanah yang rusak akibat penumpukan sampah seperti yang terjadi di TPA yang mengalami kerusakan tanah sehingga tanah di lingkungan sekitar pembuangan sampah tanahnya tidak dapat diolah
kembali atau sudah mati, untuk itu kami mengajak rekan bisnis dan mayarakat atau pemerintahan tingkat kelurahan dan kecamatan agar dapat mengolah sampah atau olah sampah dari mulai faktor terkecil yaitu rumah kita, khusus untuk perusahaan atau pabrik yang memiliki sampah agar diolah secara sederhana dan hasilnya dapat dimanfaatkan untuk keperluan lingkungan sekitar perusahaan, kami sebagai peduli lingkungan bersedia apabila saudara atau pejabat dari kalangan manapun untuk bertanya dan memberikan peltihan atau pengajaran mengenai pengolahan sampah sehingga dampaknya tidak merusak lingkungan dan masyarakat sekitar pabrik atau perusahaan.
Hub : 0812 3630 5421  atau email : dendy.winanto@gmail.com dendy_winanto@yahoo.com

No comments :

Post a Comment